Sistem Penjaminan Mutu perguruan Tinggi memiliki dasar hukum UU Dikti dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
SPM Dikti bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. SPM Dikti juga berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.
Awalnya, fungsi penjaminan mutu di UMLB masih dijalankan oleh berbagai unit kerja secara parsial. Tahun 2017 berdasarkan SK Rektor UMLB dibentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muhammadiyah Luwuk.
Mengacu pada peraturan baru kemenristekdikti bahwa ada beberapa peraturan yang perlu diganti untuk optimalisasi penjaminan mutu Perguruan Tinggi, maka selanjutnya berganti nama.
Seiring perkembangan UMLB dan tuntutan penjaminan mutu yang semakin kompleks, LPMPP UMLB terus berbenah & bertransformasi.
Memasuki era baru penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, UMLB merespon dengan merubah nama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) melalui Surat Keputusan Rektor UMLB Nomor 583/KEP/I.0/E/VII/2022.
Sejak saat itu, LPMPP UMLB memainkan peran strategis dalam mewujudkan visi dan misi UMLB, yaitu menjadi Universitas yang unggul dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional. LPMPP UMLB bertanggung jawab untuk:
Selama lebih dari dua dekade, LPMPP UMLB telah menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam mewujudkan UMLB sebagai universitas yang unggul dan berdaya saing. Berkat kerja keras dan komitmen semua pihak, UMLB telah meraih berbagai prestasi membanggakan, termasuk akreditasi institusi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
LPMPP UMLB terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di UMLB dan mengantarkan UMLB menuju masa depan yang lebih cerah. Dengan semangat “Menuju Universitas Muhammadiyah Luwuk yang Unggul dan Berdaya Saing”, LPMPP UMLB akan terus berkarya dan berinovasi untuk mewujudkan cita-cita bersama.
1. Penyusunan Kebijakan dan Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu (SPM)
2. Pelaksanaan Audit Internal dan Penilaian Mutu
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Universitas
5. Kerjasama dengan Lembaga Lain
6. Dokumentasi dan Informasi
7. Pengembangan Inovasi dan Teknologi
8. Publikasi dan Diseminasi Informasi
Jam Kerja:
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WITA
Sabtu : 09.00 – 15.30 WITA