(0461) 21725       lpmpp@unismuhluwuk.ac.id
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan
(0461) 21725       lpmpp@unismuhluwuk.ac.id
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan

Sejarah Singkat LPMPP

LPMPP UMLB - PROFIL LEMBAGA PENJAMINAN MUTU DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
Sejarah Lembaga Penjaminan Mutu Nasional:

Sistem Penjaminan Mutu perguruan Tinggi memiliki dasar hukum UU Dikti dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

SPM Dikti bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. SPM Dikti juga berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

Masa Awal Lembaga Penjaminan Mutu UMLB:

Awalnya, fungsi penjaminan mutu di UMLB masih dijalankan oleh berbagai unit kerja secara parsial. Tahun 2017 berdasarkan SK Rektor UMLB dibentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muhammadiyah Luwuk.

Mengacu pada peraturan baru kemenristekdikti bahwa ada beberapa peraturan yang perlu diganti untuk optimalisasi penjaminan mutu Perguruan Tinggi, maka selanjutnya berganti nama.

Era Baru LPM Berkembang dan Bertransformasi:

Seiring perkembangan UMLB dan tuntutan penjaminan mutu yang semakin kompleks, LPMPP UMLB terus berbenah & bertransformasi.

Memasuki era baru penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, UMLB merespon dengan merubah nama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) melalui Surat Keputusan Rektor UMLB Nomor 583/KEP/I.0/E/VII/2022.

Peran Strategis LPMPP UMLB:

Sejak saat itu, LPMPP UMLB memainkan peran strategis dalam mewujudkan visi dan misi UMLB, yaitu menjadi Universitas yang unggul dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional. LPMPP UMLB bertanggung jawab untuk:

  • Mengembangkan dan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UMLB yang komprehensif dan berkelanjutan.
  • Melaksanakan audit mutu internal secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan SPMI UMLB.
  • Melakukan evaluasi dan pengembangan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di UMLB.
  • Meningkatkan kualitas lulusan UMLB yang berdaya saing dan berakhlak mulia.
Dedikasi Menuju Universitas yang Unggul:

Selama lebih dari dua dekade, LPMPP UMLB telah menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam mewujudkan UMLB sebagai universitas yang unggul dan berdaya saing. Berkat kerja keras dan komitmen semua pihak, UMLB telah meraih berbagai prestasi membanggakan, termasuk akreditasi institusi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Masa Depan yang Cerah:

LPMPP UMLB terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di UMLB dan mengantarkan UMLB menuju masa depan yang lebih cerah. Dengan semangat “Menuju Universitas Muhammadiyah Luwuk yang Unggul dan Berdaya Saing”, LPMPP UMLB akan terus berkarya dan berinovasi untuk mewujudkan cita-cita bersama.

TUGAS POKOK LEMBAGA PENJAMINAN MUTU DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH LUWUK

1. Penyusunan Kebijakan dan Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu (SPM)

  • Menyusun kebijakan dan strategi penjaminan mutu internal universitas yang selaras dengan visi, misi, dan tujuan Universitas.
  • Mengembangkan dan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang komprehensif dan efektif untuk semua program studi dan unit kerja di universitas.
  • Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap efektivitas SPMI secara berkala dan melakukan penyempurnaan yang diperlukan.

2. Pelaksanaan Audit Internal dan Penilaian Mutu

  • Melakukan audit internal terhadap penyelenggaraan pendidikan di semua program studi dan unit kerja di universitas.
  • Melakukan penilaian mutu terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, seperti kurikulum, proses belajar mengajar, dosen, sarana dan prasarana, dan hasil belajar mahasiswa.
  • Memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas untuk perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.

3. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

  • Melakukan pelatihan dan pengembangan SDM untuk dosen, staf pengajar, dan tenaga kependidikan lainnya dalam bidang penjaminan mutu pendidikan.
  • Memfasilitasi dosen dan staf pengajar untuk mengikuti seminar, workshop, dan konferensi terkait dengan penjaminan mutu pendidikan.
  • Membangun budaya mutu di lingkungan universitas dengan mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam proses penjaminan mutu pendidikan.

4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Universitas

  • Memantau dan mengevaluasi kinerja universitas dalam mencapai visi, misi, dan tujuannya.
  • Menyusun laporan kinerja universitas secara berkala dan menyampaikannya kepada pimpinan universitas dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas untuk peningkatan kinerja universitas.

5. Kerjasama dengan Lembaga Lain

  • Bekerjasama dengan lembaga internal dan eksternal universitas dalam bidang penjaminan mutu pendidikan.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan penjaminan mutu pendidikan di tingkat nasional dan internasional.Dokumentasi dan Informasi

6. Dokumentasi dan Informasi

  • Mengelola dokumentasi dan informasi terkait dengan penjaminan mutu pendidikan di universitas.
  • Menyediakan informasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal universitas.

7. Pengembangan Inovasi dan Teknologi

  • Mengembangkan inovasi dan teknologi untuk mendukung penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan di universitas.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penjaminan mutu pendidikan.

8. Publikasi dan Diseminasi Informasi

  • Mempublikasikan hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang penjaminan mutu pendidikan.
  • Melakukan diseminasi informasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal universitas.